Sumedang, RBO – Bertempat dilahan Kejaksaan Negeri Sumedang baru yang di berlokasi do PPS ( Pusat Pemerintah Sumedang telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode bulan Juni 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht),adapun barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Narkoba,beserta rokok Iilegar (tidak mempunyai pita Cukai), Rabu,30 Juli 2024.
Kajari Sumedang Yenita Sari didampingi Kasi BB Arilasman, Kasi Datun,Kasi, Pidum, Kasubag Bin menyampaikan, Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 23 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini 848.000 batang BKC HT jenis SKM dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai amar putusan atas nama tersangka KHOIRON Bin Sukadi, jenis obat-obatan Narkotika, Psikotropika atau obat terlarang sebanyak 7 perkara.
Atas nama Ugan Sugianto bin Sholeh Kurnia dkk dan barang bukti sabu-sabu seberat 20,91 gram, Ganja 3 Perkara atas nama tersangka Ade Akhir Herdiansyah bin Didi dengan berat total 11,11 gram, psiotropika 1 peerkara atas namatersangka Yogi Tri Sudrqjat bin Yayat dengan bang bukti Tramadol sebanyak 1220 butir, trihexyphendyl 12 sebayak 750 butir.
Kajari sumedang Yenita Sari menambahkan, barang bukti lainya yang turut dimusnahkan diantaranya Ponsel, tas, jaket, tas plastik serta samurai.
Kajari Sumedang dalam kesempatan menyampaikan, terkait perkara kasus Korupsi terkait pembebasan lahan Tol Cisumdawu,bahwa kejaksaan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Namun pada saat jumpa pers yang kita tahan sebanyak 4 orang dan saat ini ditahan di kelas II lapas Sumedang, terkait tersangka DD setelah kita menerjunkan tim Dokter dari Kejaksaan. Dimana tim daokter kejaksaan menyampaikan tersangka layak di tahan,pada tahap berikutnya tanggal 29 Juni saat ini tersangka sudah kita tahandan sebelum dilakukan penahanan kita berkoordinasi dengan pihak dokter dari RS.Umum sumedang.
Kajari Sumedang terkait penanganan perkara Korupsi kita tidak mau di intervensi oleh siapapun ,kita murni penanganan perkaranya “ ujarnya.
Kajari Sumedang Yenita Sari menambahkan, terkait penanganan perkara Mobil Tayo, sampai saat ini yang kita tahan masih 1 orang yang berinsial DK ,saat ini tim penyidik mempersiapkan pelimpahan tahap kedua dan terhadap tersangka perpanjangan penahanan,dan saat ini kita akan tim tetap melakukan pemgembangan dan tidak tertutup ada tersangka lain.
Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.
Pemusnahan Barang Bukti ini turut dihadiri Kalapas kelas II b Sumedang, Kepala BNNk Sumedang, Kepala Kesbangpol, Kasat reskrim polres Sumedang,bperwakilan dari dandim 0610 Sumedang. (Nbbn)